
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berbekal KTP milik rekannya, SA warga Jalan Milono Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota berhasil mengelabui salah satu hotel bintang empat di Kota Balikpapan.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam Press Conferencenya, Kamis (17/3/2022). SA memulai aksinya Selasa (8/3/2022) dengan menghubungi salah satu hotel dengan mengaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim.
“Dia (SA, Red) memesan tiga kamar untuk tiga hari,” jelas Rengga.
SA pun mendapat kamar yang dipesan. Aksinya berlanjut dengan memesan berbagai fasilitas lainnya yang tersedia di hotel tersebut. Tentu saja dengan pelayanan terbaik.
“Setelah itu, dia pergi tanpa membayar tagihannya. Pihak hotel (mengaku) dirugikan Rp6,1 juta,” ujarnya.
Merasa dikelabui, pihak hotel langsung melaporkan SA ke Polresta Balikpapan. Polisi pun berhasil mengamankan SA di rumahnya beserta barang bukti minuman mewah dari hotel tempatnya menginap.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi SA tidak hanya sekali. Rengga menyebut, setidaknya ada enam hotel di Balikpapan yang jadi korban penipuan mantan tahanan Lapas Salemba ini. Termasuk hotel berbintang di kawasan Balikpapan Barat. Tak hanya di Balikpapan, residivis kasus pencurian ini rupanya juga menjalankan modus serupa di Pulau Jawa.
SA mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018. Usai keluar dari Lapas Salemba. SA mengaku tak punya motif khusus, melainkan hanya ingin menikmati fasilitas hotel. “Biiar biasa senang-senang menikmati fasilitasnya saja, seperti makan dan minum,” ungkap dia.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan KTP yang dipakai untuk memesan kamar hotel, rekaman CCTV, bukti pemesanan dan sisa minuman yang sempat dipesan selama menginap. Adapun sang pemilik KTP saat ini ditetapkan sebagai saksi.
SA pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)
