
KOTAKU, BALIKPAPAN-Proses penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Balikpapan ternyata melalui rangkaian tahapan panjang.
Hal inilah yang membuat masa Cut Off yang ditempuh BPPDRD Balikpapan berlangsung cukup lama, bahkan bisa lebih dari satu bulan.
Semua itu dilakukan demi memastikan data yang disajikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi PBB BPPDRD Balikpapan Dodi Hartanto, menjelaskan bahwa tahapan awal dimulai dari perhitungan Nilai Indeks Rata-rata (NIR).
“Pertama hitung NIR, yang diambil berdasarkan zona wilayah, lalu melihat harga pasar aset di kawasan tersebut,” ujarnya.
Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari situs jual beli hingga data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercatat di wilayah setempat.
Tak hanya itu, khusus di Balikpapan juga terdapat penentuan besaran stimulus atau keringanan pajak untuk tahun berikutnya.
Besaran stimulus ini mempertimbangkan kemampuan serta kemauan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami tidak bisa langsung menetapkan stimulus besar. Harus melihat Ability to Pay dan Willing to Pay wajib pajak,” jelas Dodi.
Keputusan besaran stimulus ini nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Setelah itu, data tersebut masuk sistem BPPDRD Balikpapan dan kembali dicek secara manual untuk memastikan kesesuaiannya.
Proses verifikasi tidak hanya dilakukan sekali, tetapi dapat berulang kali hingga data benar-benar dianggap aman.
Setelah itu, barulah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan secara massal melalui sistem.
Dodi menegaskan bahwa panjangnya proses ini menunjukkan komitmen BPPDRD Balikpapan dalam menyajikan data yang paling valid dan adil bagi masyarakat.
“Prosesnya memang panjang, tapi inilah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan data terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Panjang dan detailnya tahapan inilah yang membuat masa Cut Off diperlukan, agar seluruh data dapat diproses dengan teliti tanpa mengganggu layanan penting bagi masyarakat. (*)



