Hukum

Pulang Pagi Buta, Pria di Balikpapan Nekat Nyolong Motor

KOTAKU, BALIKPAPAN-Mengaku terbelit kebutuhan ekonomi, JN warga yang bermukim di kawasan Karang Joang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor yang diparkir di salah satu Guest House di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Dari pengakuannya kepada media ini, usai jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (16/2/2023), sepeda motor itu dibawanya dengan cara disuntik alias dorong dari belakang.

“Saya sewa ojek online (Ojol) untuk suntik dari belakang,” kata JN.

Tiba di rumahnya, dia lantas mengganti kunci kontak sepeda motor. Kemudian motor itu dipasarkannya melalui media sosial dengan harga rendah.

“Saya jual di Facebook Rp3 juta,” tuturnya.

Dari postingan di media sosial itulah awal mula terungkapnya tindak kejahatan JN, karena korban mengenali sepeda motor yang akan dijual JN.

Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Ipda Sukaca Bayu Sakti mengatakan setelah korban melihat kendaraan miliknya dijual melalui Facebook, langsung melapor ke polisi. Adapun korban merupakan keluarga dari pemilik Guest House tempat JN menginap.

“Jadi tersangka ini menginap (di Guest House), kemudian pagi buta dia balik tapi membawa motor yang tidak terkunci setang,” kata Bayu.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung mendalami dan mengamankan JN di kediamannya, bersama barang bukti sepeda motor bermerk Suzuki Nex II.

“Barang itu belum sempat terjual,” ungkap Bayu.

Meskipun JN mengaku baru kali pertama melakukan aksi ini, namun polisi terus melakukan pendalaman mengingat adanya laporan lain terkait kasus curanmor.

Akibat perbuatannya, kata Bayu, JN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

To Top