
KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Puryadi menanggapi informasi yang beredar terkait sulitnya warga dalam mengurus segel maupun Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Kalau dari BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red) tidak ada masalah. Itu kuncinya pasti di kelurahan,” tutur Puryadi, saat ditemui di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (28/2/2023).
Untuk verifikasi di BPN, kata dia sudah pasti dipermudah. Namun tentunya dokumen perlu membubuhkan tanda tangan dari lurah setempat terlebih dahulu.
Apalagi BPN Balikpapan baru saja bertandang ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagai upaya untuk mempermudah pengurusan tanah di Kota Balikpapan.
Lantas, jika merasa dipersulit, Puryadi meminta warga untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD Balikpapan.
“Kuncinya di lurah. Apa yang menjadi permasalahan, kalau dipersulit panggil lurahnya,” pungkasnya. (*)
