Metro

Ratusan Aset Belum Sertifikat, KPK Desak Pemkot Balikpapan Koordinasi Intens

KPK saat kunker ke Pemkot Balikpapan, Selasa (29/6/2021 (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mendesak Pemerintah Kota Balikpapan koordinasi lebih intens untuk percepatan sertifikat tanah.

“Tahun ini titik berat kami pada manajemen aset dan pendapatan,” jelas Ketua Korwil IV KPK Rustian di sela kunjungan kerja, di aula Balai Kota, Selasa (29/6/2021).

Tujuannya, agar aset milik negara bisa memiliki kekuatan hukum yang tetap, tentunya terbebas dari sengketa pihak ketiga yang bisa merugikan pemerintah daerah.

Rustian menyampaikan, sejak tahun 2019 permintaan percepatan sertifikat aset di Kota Balikpapan sudah dilakukan. Tercatat, sekitar 476 lahan yang belum memiliki sertifikat dengan status sudah clean and clear atau milik pemerintah. Akan tetapi, masih ada lahan yang belum bersertifikat dan masih berstatus sengketa sebanyak tujuh lahan.

“Seharusnya sudah menjadi target tahun 2021 ini, karena kami sudah mempunyai dokumen hanya menunggu pengukuran saja. Saya pikir tiga bulan sudah selesai semua, 469 aset yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Lanjut Rustian, kurangnya koordinasi antara pemda dengan instansi terkait yang menjadikan penghambat penyelesaian. Padahal, data yang dimiliki sudah tersedia.

“Saya pikir seharusnya bukan menjadi problem karena data sudah ada. Kalau pun belum ada, kalau ada legalitas yang belum lengkap itu bisa menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah oleh Sekda (Sekretaris Daerah, Red). Itu sudah cukup,” paparnya.

Terkait lahan yang bersengketa, pemda lanjutnya, perlu melakukan upaya yang maksimal di pengadilan. Kalau pun saat di pengadilan kalah, gugat kembali hingga upaya hukum maksimal.

Pages: 1 2

To Top