
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim gabungan menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di halaman Pasar Pandansari termasuk Jalan Pandan Wangi sebagai jalan poros, Rabu (22/6/2021). Kegiatan penertiban tersebut menuai protes para pedagang.
“Semua PKL itu sama, jangan dibedakan,” keluh salah seorang pedagang H Dahlan.
Salah seorang pedagang sayuran Hamidah juga menuturkan hal serupa. “Ini di sini saja yang tidak boleh jualan tapi sebelah sana bebas berjualan. Ini tidak adil, kami sama-sama cari makan,” ucap wanita berhijab dengan raut wajah penuh kekesalan.
Terkait penertiban kawasan Pandansari dari PKL, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menuturkan langkah terbaik merupakan yang terbaik yang diputuskan. Apalagi sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat teguran hingga terbit Surat Keputusan (SK) sebagai komitmen pelaksanaan penertiban.
Sebelum SK terbit, Zulkifli mengatakan sudah beberapa kali menertibkan para PKL di kawasan Pandansari. Bahkan selama tiga bulan hingga diberi tenggat waktu maksimal berjualan sampai pukul 08.00 Wita namun tidak diindahkan.
“Sekarang dengan pola baru kebijakannya dengan jalan utama, yang lain silahkan dimanfaatkan. Tambahannya, strelisasi area pagar. Itulah kebijakan umum,” tegasnya.
Pelaksanaan penertiban akan terus dipantau dengan didirikan posko maupun mobile oleh tim dari Dinas Perdagangan yang dibantu oleh Satpol PP termasuk TNI-Polri. Pengawasan dilakukan secara terus menerus sampai kawasan tersebut bisa dipastikan tertib.
Peraturan Daerah (Perda) tercantum, agar pedagang memanfaatkan lapak yang ada di gedung pasar. Kemudian, larangan untuk tidak berjualan di area fasilitas umum. Lanjutnya, sanksi kepada pembeli karena adanya larang membeli di daerah fasilitas umum dengan maksimal denda Rp5 juta atau denda kurungan. Tentunya, keputusan melalui persidangan tindak pidana ringan (tipiring). “Nanti kami lihat, kalau begini ‘kan siapa yang beli, tidak ada yang beli,” paparnya.
Penertiban PKL berdasarkan keputusan Wali Kota Balikpapan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pandansari.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman menyebutkan setelah penertiban PKL, organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur. Di antaranya, perbaikan taman, pemasangan rambu termasuk area parkir.
“Penertiban ini harus paripurna, tidak ada lagi kebijakan di luar dari tim terpadu. Apapun langkah yang diambil ke depan melalui tim terpadu. Tidak ada lagi berdagang di fasum,” paparnya.
Arzaedi berharap Pasar Pandansari ini dapat menjadi kunjungan wisata, walaupun rencana ini dilakukan tidak dalam jangka pendek.
Sebanyak 971 kios Pasar Pandansari telah disediakan bagi PKL yang terkena penertiban. Adapun sewa petak kios Pasar Pandansari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. “Itu sesuai dengan luasannya. Ini untuk diketahui oleh pedagang. Ini kesempatan untuk pedagang,” ulasnya.(*)



