
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia gabungan kendaraan angkutan, di halaman kantor Dishub Balikpapan, Rabu (12/6/2024).
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan atau mitigasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Khususnya untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (Angkot) dan kendaraan ekspedisi dan logistik.
“Ini bentuk sinergitas antara kepolisian dan Dishub Kota Balikpapan,” ujar Kompol Ropiyani, yang langsung meninjau razia.
Dijelaskan, razia kali ini menyangkut dengan uji kelayakan kendaraan atau KIR dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Ada 80 kendaraan yang terjaring,” ungkapnya.
Sebagian kendaraan yang terjaring, terbukti melanggar ketentuan. Dari hasil razia gabungan tersebut, ada 11 kendaraan telah menerima tindakan pelangaran.
“Selain itu, ada 10 unit kendaraan yang sudah dipastikan buku KIR-nya telah mati,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau para pengendara agar selalu menyiapkan surat kelengkapan berkendara dan surat kelayakan kendaraan, sebelum beraktivitas di jalan raya.
“Hal itu berguna untuk jaga-jaga (antisipasi) terjadinya hal -hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan,” ujar Ipda Sangidun. (*)
