Peristiwa

Razia PKL di Balkot, Petugas Malah Temukan Miras

RAZIA: Kasi Trantib Kecamatan Balikpapan Kota, Iskandar Noor dan petugas Satpol PP menunjukkan miras yang dirazia dari PKL. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Puluhan personel Satpol PP Kota Balikpapan dan pihak Kecamatan Balikpapan Kota, menggelar razia dan penertiban terhadap beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (24/9/2019) pagi.

Informasi yang diterima kotaku.co.id, petugas melakukan penyisiran di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayjen Sutoyo, dan terminal Balikpapan Permai. Di mana sasarannya terhadap PKL yang lokasi lapak jualannya menggunakan trotoar dan fasum lainnya.

Kasi Trantib Kecamatan Balkot, Iskandar Noor mengatakan, razia yang mereka gelar, berdasarkan peraturan daerah atau menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Pasal 19 Ayat 1 serta Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 2 perihal bangunan yang melanggar tata ruang wilayah.

“Razia digelar berdasarkan perda. Di mana PKL yang menggunakan fasilitas umum. Begitu juga dengan pengelola parkir yang lokasinya dibuat di atas trotoar, turut juga kami tertibkan,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam razia kali ini, pihak mereka masih sebatas memberikan teguran kepada para PKL, tapi untuk yang sudah benar-benar kelewat batas, mereka langsung melakukan penertiban seperti yang terjadi di terminal BP.

“Saat razia, kami menemukan PKL yang menggunakan fasum yang menjual minuman keras ilegal seperti anggur, mansion dan CT. Atas penemuan itu, petugas langsung mengamankan barangnya dan dibawa ke kantor Satpol PP setelat dibuat berita acara pemeriksaan,” tambah Iskandar.

Terkait dengan razia itu, Iskandar pun kembali mengimbau kepada para PKL agar tidak menggunakan fasum sebagai tempat lapak mereka berdagang, karena itu menyalahi aturan. “Kami mengimbau agar pedagang tidak menggunakan fasum. Besok kami akan melaksanakan razia lanjutan kembali,” pungkasnya. (CCD)

To Top