Ekbis

Reformasi Perpajakan, DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal

peresmian organisasi instansi vertikal DJP (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). Peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, kantor pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui siaran pers yang disampaikan, Senin siang.
Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan adanya reorganisasi, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak besar dan KPP Khusus akan fokus dalam pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Semuanya tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Pembagian beban yang lebih proporsional terhadap KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di kantor wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar dalam KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan KPP Madya.

Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2 ribu wajib pajak per kantor atau
paling banyak 4 ribu wajib pajak dalam satu kantor wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi KPP
dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page