
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 11 adegan atau reka ulang ditampilkan dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial Hs (56) terhadap korbanya K alias Yani (49).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan M Matroji RT 83 PJHI Dalam, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kamis (31/8/2023).
Selain pilar hukum, peragaan 11 adegan yang berlangsung di Polresta Balikpapan, Senin (9/10/2023) itu disaksikan langsung oleh keluarga.
“Saya ingin menuntut keadilan yang menimpa keluarga saya,” kata Muktar keluarga korban yang turut hadir dalam peragaan tersebut.
Dalam reka ulang, Hs memperagakan setiap adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adegan awal, Hs tanpa senjata tajam cekcok dengan saksi yang sedang mengukur tanah di rumahnya.
Kemudian saksi menelpon korban.
Singkat cerita memasuki adegan inti yakni adegan ketujuh dan delapan, mendengar korban datang, Hs menemuinya dengan sebilah parang
Pelaku yang sempat berdebat dan diancam untuk melaporkan korbannya ke polisi langsung mencabut parang yang ada di samping kanan pinggangnya.
Tebasan pertama diperlihatkan mengenai pelipis korban sehingga tersungkur.
Kemudian korban kembali bangun dan langsung kembali ditebas di leher bagian belakang.
“Dari sini kan terlihat korban memang merencakan pembunuhan, dia masuk rumah dan mengambil parang artinya ‘kan merencanakan,” ujarnya.
Maka, dengan tegas Mukhtar menginginkan pelaku dijerat pembunuhan berencana. “Ini demi keadilan,” tegasnya.
Adapun untuk korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir dua pekan setelah kejadian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Hendik Winarko, mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian.
“Ini kami gelar sesuai dengan apa yang kami terima dari keterangan pelaku maupun para saksi dalam penyangkalan maupun dalam penuntutan di persidangan biar terang benderang,” ujarnya.
Dari kasus itu, polisi menyematkan H dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP yang disanggah oleh keluarga korban.
Terkait sanggahan itu, Hendik mengatakan masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. (*)
