Pilkada Balikpapan

Relawan Rahmad-Thohari Laporkan AHB ke Bawaslu Balikpapan

Relawan Rahmad-Thohari H Sakaruddin bersama tim pengacara Kantor Hukum Agus Amri, Ahmad Yani saat melaporkan tim kokos ke Bawaslu Balikpapan, Minggu (6/12/2020) (foto:kotaku.co.id/ist)
Ahmad Topan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz melaporkan tim kolom kosong (Kokos) yang melakukan dugaan kampanye saat masa tenang dengan membagikan selebaran di Lapangan Merdeka, Minggu pagi (6/12/2020).

Laporan dilayangkan tim relawan Rahmad-Thohari bersama tim pemenangan ke Bawaslu Balikpapan, Minggu sore.

“Mereka berkegiatan di Lapangan Merdeka bagi selebaran. Isi selebaran tentang perbandingan antara kokos dan Rahmad-Thohari.

Saya laporkan karena sebagai relawan H Rahmad. Jadi kok hari tenang ada kampanye. Itu yang saya laporkan kemari (Bawaslu, Red). Sedangkan kami, sudah nggak ada kegiatan sedangkan kokos ada kegiatan saat hari tenang,” ujar relawan Rahmad-Thohari yang tinggal di Kampung Baru H Sakaruddin.

Tim pengacara Kantor Hukum Agus Amri, Ahmad Yani saat mendampingi relawan Rahmad-Thohari mengatakan, saat di lokasi ada sekelompok orang melakukan pembagian masker dan membagikan selebaran dengan mengenakan baju AHB kokos squad. “Kami laporkan bapak Haji Ahmad Basyir karena penanggungjawab dari AHB kokos squad itu.

Kami melaporkan itu semata-mata ada kegiatan saat masa tenang yang seharusnya tidak ada. Respon Bawaslu akan tindaklanjuti, kaji akan dikabari. Kami serahkan ke teman-teman Bawaslu untuk bagaimana selanjutnya,” jelasnya.

Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmad Topan mengatakan laporan Sakaruddin terkait kegiatan sekelompok masyarakat yang berada di Lapangan Merdeka dengan menggunakan baju AHB squad.

Dalam kegiatan itu mereka membagikan masker, hand sanitizer dan selebaran. “Menurut pelaporan dalam masa tenang tidak boleh ada kegiatan apapun. Kemudian Bawaslu pada prinsipnya menerima setiap laporan. Selanjutnya buat kajian awal apakah materi awal, syarat formil terpenuhi, kemudian bicara materi dari peristiwa yang dilaporkan. Apakah yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilihan atau tidak. Itu isi kajian awal,” jelas Topan.

Pada dasarnya Bawaslu bekerja sesuai regulasi, apapun yang diatur menjadi dasarnya.

Saat ditanya media bahwa sisi aturan masa tenang seharusnya tidak ada kegiatan, bagaiamana bawaslu melihat kasus ini. “Nah itu nanti hasil kajian kami akan kami sampaikan, ini baru saja melaporkan ya kami buat form A laporan, buatkan tanda terima bukti laporan. Kemudian apakah ini melanggar atau tidak itu kami kaji bersama komisioner lainya. Kalau kajian awal duahari sejak dilaporan disampaikan, berarti besok sudah selesaikan kajian awal,” jelasnya.

Topan menyebutkan untuk total laporan yang ditangani Bawaslu hingga hari ini ada 12 laporan. “Tadi itu total 12 dan
belum lagi ada informasi awal dari masyarakat, itu kami lakukan penelusuran belum lagi temuan dari panwas kecamatan, data kami nggak ingat semuanya,” tutupnya.(*)

To Top