
KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 5 Kg sabu dari tangan seorang remaja pria warga Mangkurawang Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial ABH.
Dalam Press Conference yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (24/11/2022), Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rlicky Naldo menerangkan ABH merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) karena usianya yang belum genap 18 tahun.
Sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Adapun sabu yang diamankan dari tangannya dikemas menggunakan bekas kemasan kopi sebanyak tiga bungkus dan bekas kemasan teh China sebanyak dua bungkus.
“Dalam satu bungkus itu terdapat 1 Kg sabu sehingga total 5 Kg,” terangnya. Nilainya berkisar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun sabu didapatnya dari Kalimantan Selatan untuk diantar ke Kalimantan Timur.
“Saat diantarkan ini kami mendapatkan informasi dari informen kami,” terangnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menunggu selama 14 hari sebelum barang itu diantarkan ke Samarinda.
“Kami dapatkan informasi terkait kendaraan ABH lalu kami tunggu di kawasan Sempaja Samarinda. Tersangka sampai di Sempaja itu sekitar pukul 15.30 Wita,” terangnya kemudian.
Tiga puluh menit berselang, ABH berhasil diamankan beserta sabu yang diletakkan dalam bagasi motornya.
Kemudian ABH dibawa menuju Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti, berdasarkan pengakuannya ABH diupah Rp10 juta setiap pengantarannya.
Usut punya usut rupanya ABH sudah tiga kali diamankan. Meski ABH, proses hukum tetap berlanjut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses walaupun di bawah umur. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam satu pekan sudah kelar,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ABH disematkan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)



