
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud akan berkolaborasi dengan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud untuk membangun posko penyelenggaraan bantuan hukum.
Wacana ini muncul sebagai upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu.
Hal ini disampaikan Hamas, akronim dari nama Hasanuddin Mas’ud, saat berinteraksi dengan warga Manggar, dalam kegiatan Penyebarluasan Perda di Kota Balikpapan.
Bertempat di kediaman Ketua LPM Kelurahan Manggar Balikpapan Timur yakni H Gasali. Di lingkungan RT 58 Kelurahan Manggar, Sabtu (29/7/2023).
“Saya menginginkan, ini baru wacana, kami bekerja sama dengan wali kota supaya Balikpapan bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan menempatkan posko di setiap kecamatan,” ujar Hamas, saat menjawab harapan salah seorang warga.
Pembangunan posko bantuan hukum, kata Hamas, akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Sehingga Pemkot Balikpapan tidak perlu mengeluarkan biaya (pembangunan posko). Wacana itu lagi kami kembangkan.
Jadi untuk sementara kalau ada permasalahan hukum bisa ke RMC (Rahmad Mas’ud Center, Red),” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi Perda ini mendapat respons positif dari ratusan warga yang hadir.
Dalam kegiatan ini, Hamas didampingi praktisi hukum Andre Marudut Halomoan Purba.
Hadir pula Camat Balikpapan Timur Mustamin, Lurah Manggar Dedy Prasetia Utama Idris dan Ketua LPM Manggar H Gasali.
Praktisi hukum yang akrab disapa Andre, menerangkan syarat dan bentuk bantuan hukum yang bisa didapatkan warga Kaltim secara cuma-cuma.
“Syaratnya warga Kaltim dan dilengkapi surat keterangan tidak mampu.
Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan Pemprov Kaltim, antara lain hukum pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum.
“Karena dalam setiap perkara hukum, membutuhkan biaya. Seperti membayar jasa pengacara,” ungkapnya.
Melalui Perda Nomor 5 tahun 2019 ini, masyarakat kurang mampu akan memperoleh bantuan pendampingan sejak awal hingga perkara dinyatakan tuntas.
Kesempatan ini juga menjadi ajang bagi warga Manggar untuk menyampaikan aspirasinya.
Antara lain terkait kebutuhan fasilitas pendidikan khususnya untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, hingga membahas kebutuhan rumah sakit yang representatif di daerah pesisir timur Kota Balikpapan.
“Meskipun yang saat ini dibahas terkait Sosper, namun kami akan terima aspirasi masyarakat Manggar untuk diteruskan kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud,” kata Gasali selaku moderator, menutup kegiatan tersebut. (*)
