
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan semakin memperketat aturan terkait baliho dukungan partai politik untuk pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satu ketentuan utama yang diterapkan adalah larangan mencantumkan jabatan legislatif, baik anggota DPRD maupun ketua DPRD, dalam baliho atau alat peraga kampanye (APK).
Terkait itu, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, menyatakan bahwa aturan ini kurang tersosialisasikan kepada jajaran legislatif.
Dia mengaku baru mengetahui adanya ketentuan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Bawaslu.
“Kami baru tahu adanya larangan ini setelah surat resmi diterima. Ternyata, gambar foto dalam baliho diperbolehkan, namun jabatan seperti anggota dewan atau ketua DPRD tidak boleh dicantumkan,” ujarnya kepada media, Senin, (28/10/2024).
Alwi mengakui bahwa dia dan beberapa anggota DPRD lainnya sebelumnya tidak mengetahui aturan tersebut.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya menyampaikan ketentuan ini lebih awal guna mencegah pelanggaran yang tidak disengaja.
“Kami meminta rekan-rekan untuk segera mengganti atau menutup bagian yang mencantumkan jabatan di baliho,” tambah Alwi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti, dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bersama KPU Balikpapan yang digelar, Rabu (23/10/2024), menegaskan bahwa pemanggilan beberapa anggota DPRD oleh Bawaslu bertujuan untuk mengingatkan akan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa imbauan serupa sebenarnya sudah disampaikan sejak 2 Oktober 2024. “Kami telah mengingatkan sejak awal tentang larangan pencantuman jabatan dalam alat peraga kampanye.
Ketentuan ini merujuk regulasi nasional yang harus ditaati oleh semua pihak,” jelas Wasanti.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas kesiapan logistik dan meninjau seluruh tahapan Pilkada. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memantau kepatuhan aturan kampanye di Kota Balikpapan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung tertib, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan kompetitif di Balikpapan. (*)
