Parlementaria

Reses Syarifuddin Oddang Fokus Penanganan Sampah, Infrastruktur Tergantung SIPD

Kegiatan Reses anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang, Kamis (3/6/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Reses anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang Masa Persidangan II tahun 2021 di Jalan Brantas RT 36 Kelurahan Batu Ampar, Kamis (3/6/2021).

“Ini merupakan suatu kewajiban yang mewakili masyarakat Balikpapan khususnya Dapil Balikpapan Utara. Kapan saja bukan hanya menunggu reses tapi ini suatu kewajiban kami sejak dilantik sampai dengan berakhirnya. Kami ingin mendengar aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan kepada kami,” jelas politisi Partai Hanura.

Odang sapaan karibnya berharap mudah-mudahan amanah masyarakat yang disampaikan ini bisa menjalankan, sehingga saat ini dapat mendengarkan masukan dari masyarakat untuk dibawa nanti agar dapat diolah dan diproses yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat.

Sebelum warga menyampaikan aspirasi, Ketua RT 36 Purwadi mengatakan bahwa reses kali ini, ia ingin warganya menyampaikan sendiri aspirasinya mengenai keadaan daerah sekitarnya, dikarenakan lingkungan Jalan Brantas ini terdiri dari jalan kecil atau gang.

“Bukan saya tidak mau sampaikan sendiri, hanya saya ingin aspirasi dari warga sendiri bisa didengarkan langsung oleh perwakilan rakyat untuk bisa ditindaklanjuti,” jelas Purwadi.

Aspirasi pertama diawali warga di Jalan Brantas 2 Erna, menyampaikan terima kasih telah membantu perbaikan jalan longsor dan pemasangan air PDAM. Kemudian, permintaan semenisasi akses jalan agar lebih melakukan aktivitas termasuk jalan menuju ke arah masjid. Begitu juga fasilitas PJU yang redup.

Aspirasi selaras dengan warga Brantas 3 Budi, akses jalan yang masih menjadi kendala bagi warga setempat, salah satunya jalan menuju Posyandu. Jalan ini jalan lama yang belum tersentuh semenisasi, sementara ini hanya swadaya rakyat akan tetapi belum maksimal.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan mekanisme sekarang ini berubah dari tahun sebelumnya, aturan untuk melakukan kegiatan yang akan memasukkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dikelola oleh pemerintah yakni adanya sistim informasi pembangunan daerah (SIPD).

Dengan adanya mekanisme ini akan terpusat sesuai dengan pengajuan yang disampaikan baik secara perorangan maupun kelompok yang penting sudah terdaftar. Sehingga, mengenai semenisasi jalan dan pembangunan drainase dengan sendirinya akan dikerjakan, karena sudah dianggarkan. “Pelan-pelan akan terselesaikan dengan sendirinya,” serunya.

Pages: 1 2

To Top