
KOTAKU, BALIKPAPAN-Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, BD (36) dan MR (32) kembali menjalani masa tahanan setelah membobol rumah dan melakukan aksi pencurian di Perumahan Perusda, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Minggu (18/9/2022) lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.
Beragam barang seperti perhiasan emas, hingga peralatan elektronik senilai total Rp200 juta berpindah ke tangan kedua kawanan pencurian tersebut.
Saat dihadirkan dalam Press Conference Rabu (28/9/2022), keduanya mengaku baru bebas dari balik jeruji besi saat Hari Raya Idulfitri lalu.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku yakni BD, aksi tak terpujinya itu dllakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi sementara dia tak memiliki pekerjaan. Ia pun mengaku sudah menjualnya sebagian dan meraih uang sebanyak Rp23 juta.
“Hasilnya ya buat bayar kos, sama foya-foya, minum minuman keras,” akunya.
Dia menceritakan dalam melancarkan aksinya BD hanya seorang diri saat masuk rumah. Sedangan MR memantau situasi sekitar untuk memastikan pemilik rumah belum kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menerangkan saat itu bahwa pemilik rumah sedang berbelanja di supermarket. Kedua tersangka bahwa sempat berpapasan dengan pemilik rumah.
“Tapi pemilik rumah gak tau kalau mereka itu pelaku pembobol rumah,” ujarnya.
Pemilik rumah pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polsek Balikpapan Selatan. Berbekal laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Tak butuh waktu lama keduanya berhasil diamankan.
“Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Saat penangkapan, kami dari Polsek Balikpapan Selatan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Kaltim,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kawanan residivis, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
