Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Balikpapan Embat Tiang Telepon

Teks foto: Ketujuh pelaku pencurian tiang telepon (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tujuh pelaku kasus pencurian tiang telepon berwarna merah hitam dengan tinggi 7 meter berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan. Masing-masing ANR, LH, AS, NMS, PNE, SRR, dan EER.

“Ketujuh pelaku tersebut merupakan warga Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat. Diamankan di rumahnya masing-masing, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita,” tutur Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press conferencenya, Kamis (2/9/2021).

Dijelaskannya, para pelaku bekerja di perusahaan sub kontraktor yang mendapatkan proyek kerja pemasangan tiang telepon di Perumahan Griya Karang Joang Asri, Km 10, Kecamatan Karang joang, Kelurahan Balikpapan Utara.

“Sub kontraktor mengutus tujuh orang. Enam orang lainnya melaksanakan pemasangan,” jelasnya kemudian.

Namun setelah hasil kerja dilaporkan kepada perusahaan, tiang telepon yang sudah terpasang dicabut kembali dan diangkut menggunakan mobil.

Perwakilan perusahaan yang melihat tiang teleponnya raib pun merasa keberatan dan melaporkan kepada kepolisian. Kerugian ditaksir Rp 36,1 juta.

Menurut pengakuan pelaku, material tersebut rencananya akan dijual pasar barang bekas.

Dari ketujuh pelaku, yang menjadi otak dan mandor dalam kasus tersebut yakni AS, sementara ANR menjadi pengawas dan kuli. Lima pelaku lainya sebagai pekerja. Dari ketujuh pelaku satu di antaranya yakni EER merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2008 silam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

To Top