
KOTAKU, BALIKPAPAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Senin (4/8/2025), dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap jawaban wali kota atas Raperda tentang RPJMD 2025-2029.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al-Qadri didampingi para wakil ketua DPRD bersama Sekretaris Daerah Kota Balikpapan H Muhaimin.
Hal ini menandakan Raperda RPJMD sudah disetujui DPRD Balikpapan dan selanjutnya akan diajukan kepada gubernur. Setelah itu baru bisa dilaksanakan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Muhaimin menjelaskan poin penting yang terkandung dalam RPJMD 2025-2029.
Termasuk Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Rencana Kerja (Renja) yang akan menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan dalam lima tahun.
“Ini adalah bagian dari penjabaran visi misi kepala daerah terpilih wali kota dan wakil wali kota periode tahun 2024-2029,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebut, RPJMD tahun 2025-2029 memuat sembilan program prioritas pemerintah.
Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, yang ditekankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penghitungan lima tahun.
“Supaya semua itu disusun benar-benar dari hasil analisa. Karena PAD berkaitan dengan pembiayaan daerah yang harus dilakukan. Mudah-mudahan bisa berjalan maksimal dengan dukungan DPRD,” kata Muhaimin.
Selanjutnya, akan dilaksanakan agenda Rapat Paripurna yang membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Kami menunggu undangan DPRD,” katanya.
Dalam APBD 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait komitmen menjalankan efisiensi anggaran.
Sehingga jika ada penambahan maupun perubahan, alokasi belanja hanya untuk program yang masuk prioritas.
Namun tetap memperhatikan kemampuan PAD dan realisasi Dana Transfer Daerah.
Terlebih saat ini sudah masuk triwulan III dan mendekati bulan keempat untuk PAD.
Lebih lanjut Muhaimin memastikan Treasury Deposit Facility (TDF) atau dana transfer daerah bisa direalisasikan.
Pasalnya, jika tidak dilaksanakan akan mempengaruhi Cash Flow daerah dan program pembangunan.
“Maka jika ingin menyusun program baru harus mempertimbangkan kemampuan pendapatan asli sampai Desember 2025,” pungkasnya. (*)



