
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaku aksi pembobolan dan pencurian di rumah dinas Pelindo RT 9, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku diketahui seorang pria berinisial A dan berhasil diringkus polisi di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Kamis (4/5/2023), pria berusia 30 tahun itu digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan untuk dihadirkan dalam jumpa pers.
Mengenakan seragam oranye dengan nomor tahanan 16, A hanya bisa menunduk dengan kedua tangan yang diborgol.
Dalam jumpa pers itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Komank Adhi Andhika menunjukkan barang bukti hasil jarahan pelaku serta dua jenis obeng plus dan minus.
“Jadi pakai obeng, dia membobol rumah,” kata Andhika kepada wartawan.
Dijelaskannya, pelaku beraksi Jumat (24/3/2023) lalu, saat penghuni rumah pergi bekerja. Melihat rumah dalam kondisi kosong, ia masuk dengan membobol pintu belakang rumah.
“Dari pengakuan pelaku, dia beraksi tepat pukul 09.00 Wita,” tuturnya.
Korban baru mengetahui sekira pukul 16.00 Wita, saat pulang kerja. Saat itu, ia melihat pintu belakang dalam kondisi rusak.
“Ketika masuk rumah, kamar korban serta (kamar) anaknya juga sudah dibuka paksa,” jelasnya.
Benar saja, saat diperiksa barang berharga miliknya yakni satu unit handphone merek Samsung S7, tujuh unit jam tangan merek Bonia dan Alexandre Christie, sebuah helm KYT serta perhiasan, telah raib.
“Jika ditotal, korban mengalami kerugian Rp60 juta,” sebutnya.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. Dari laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Kami menemukan petunjuk rekaman CCTV (Closed Circuit Television, Red) dari pos AL (Angkatan Laut, Red) dan rumah makan Sumo yang dekat dengan lokasi kejadian,” ujarnya.
Dari petunjuk itu, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Rabu (5/4/2023), polisi menyatroni kontrakan pelaku di Gang Rakyat, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
“Kami temukan satu unit handphone Samsung S7, satu unit jam merek Bonia, dua obeng plus dan minus, satu tas pinggang pinggang kulit berwarna hitam yang disimpan di dalam kamar,” paparnya.
Sedangkan pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Baru dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk (pencurian) di Semayang baru satu kali, wilayah lain masih dalam proses pengembangan. Mengingat (pelaku) diketahui juga nyuri kotak infaq di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
