
KOTAKU, BALIKPAPAN-Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Piutang Pajak bentukan DPRD Kota Balikpapan, yakni Sabaruddin Panrecalle berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tegas kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran pajak.
Yakni dengan memberikan peringatan kepada pengusaha atau Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi piutang pajaknya.
Dalam hal ini, Sabaruddin mendorong Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan agar bekerja ekstra untuk mengatasi persoalan piutang pajak.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait jangan lemah dalam mengambil penindakan tegas.
Jangan sampai menunggu saja, sehingga menyebabkan penumpukan piutang pajak,” ujar Sabaruddin Panrecalle, dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa terjadi pembiaran terhadap perilaku menunggak pajak.
“Kami sarankan Pemkot melakukan langkah pemasangan plang yang bertuliskan ‘Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’,” tegasnya.
Plang itu, kata dia, menjadi teguran dan peringatan keras bagi WP yang belum membayarkan kewajibannya.
Seperti pengusaha hotel dan restoran, rumah makan hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih ditemukan adanya yang belum melunasi pajaknya.
“Saat ini pansus sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait untuk mengidentifikasi pengusaha yang tidak membayar pajak,” urainya.
Saat ini, kata dia, Pansus Piutang Pajak telah mencari formulasi untuk menagih piutang tersebut. Salah satunya dengan menghapus nilai bunga keterlambatan membayar pajak.
“Persoalan ini harus diselesaikan sebab piutang pajak telah mencapai Rp400 miliar lebih,” ungkapnya. (*)



