dprd balikpapan
Parlementaria

Sabaruddin Panrencalle: Aksi Demo dilindungi UU tapi Harus Tertib, Tidak Merusak

Sabaruddin Panrecalle

KOTAKU,BALIKPAPAN-Aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan 8-9 Oktober 2020 lalu menyisakan kerusakan sejumlah fasilitas. Di antaranya pagar kantor DPRD Balikpapan.

“Tentunya kalau masyarakat bilang bahwa itu duit masyarakat, ya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk membiayai. Kata mahasiswa bahwa dewan (anggota DPRD, Red) digaji oleh rakyat, infrastruktur juga dari rakyat,” jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle di Balai Kota, Senin (12/10/2020).

Lanjutnya, apa yang telah dirusak akibat unjuk rasa tersebut berarti merusak uang rakyat.

“Melakukan sebuah demo sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UUD 45 Pasal 28, Red) tetapi undang-undang itu menyebutkan tertib, jaga keamanan dan tidak merusak. Ini sudah merusak lain sudah konsepnya,” ucapnya.

Padahal, pada saat aksi unjuk rasa tersebut, DPRD Balikpapan sudah menawarkan kepada para pengunjuk rasa untuk berdialog di kantor DPRD Balikpapan melalui perwakilan. Namun, tawaran tersebut ditolak. Yang diinginkan semua masuk ke kantor DPRD Balikpapan. Kemudian, DPRD Balikpapan menawarkan untuk membawa tuntutannya langsung ke DPR RI bahkan ke Presiden RI sekalipun, tetap terjadi penolakan.

“Lebih cenderung mereka berbuat kerusakan di sana, sehingga yang rugi kami semuanya. Kami ingin menjaga kondusivitas Kota Balikpapan yang baik-baik semuanya,”serunya.

Sebenarnya, DPRD Balikpapan tidak menolak adanya demo guna menyampaikan aspirasi. “Kami santun, kami Welcome. Kami sudah sampaikan berkali-kali mengapresiasikan mahasiswa (yang melakukan aksi),” pungkasnya.(*)

To Top