Metro

Sah, DPRD PPU Setujui Raperda Penyertaan dan Penambahan Modal Perumda Benuo Taka

Pengesahan dua Perda di DPRD Senin (30/11/2020) (foto: kotaku.co.id/hamaruddin)

KOTAKU, PENAJAM-Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) masing-masing Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi yakni anak usaha Perumda Benuo Taka dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Benuo Taka, disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Senin (30/11/2020).

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam sambutanya mengatakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Penajam Benuo Taka Energi bagian dari pelaksanaan pendirian tertanggal 29 April 2019 lalu. Itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi.

“Pemda PPU masih memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan modal dasar Perusda Penajam Benuo Taka Energi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah tersebut sebesar Rp10 miliar yang pelaksanaan penganggarannya direncanakan dimulai dalam tahun anggaran 2021,” kata AGM.

Dengan penyertaan modal pendirian tersebut, AGM berharap pimpinan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat menggunakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana penyertaan modal untuk membiayai pelaksanaan dan operasional kegiatan usahanya guna mewujudkan tujuan pendirian perusahaan Perumda Penajam Benuo Taka Energi.

“Dalam penyertaan modal itu Pemda menerima saham melalui Participating Interest (PI) pengelolaan hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah kerja. Meningkatkan peran daerah dalam kegiatan berbasis migas melalui proses transfer pengetahuan manajemen pengelolaan saham daerah dalam kegiatan hulu migas dan meningkatkan PAD.

Pages: 1 2

To Top