Metro

Sah, DPRD PPU Setujui Raperda Penyertaan dan Penambahan Modal Perumda Benuo Taka

Namun, dijelaskan AGM tetap berdasarkan pada acuan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan peraturan terkait lainnya.

“Besar harapan kami, Perumda Penajam Benuo Taka Energi yang pendiriannya memang dipersiapkan untuk dapat memberikan sumber pendapatan yang besar bagi Kabupaten PPU dari pengelolaan atau keikutsertaan dalam kepemilikan saham sumber daya alam berupa migas melalui mekanisme PI dengan mitra kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim. Melalui pembentukan anak perusahaan untuk pengelolaan wilayah kerja (WK) pengelolaan migas, pada blok seperti WK Wain dan WK Attaka dan WK lainnya,” paparnya.

Sementara Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Pada Perumda Benuo Taka AGM menjelaskan Pemda memandang perlu untuk kembali memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau pengembangan usaha Perumda untuk mewujudkan tujuan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka sesuai dengan tujuan pendiriannya.

“Perumda perlu pengembangan usaha perekonomian daerah, penguatan struktur permodalan perusahaan dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan PAD,” kata AGM.

Adapun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Daerah Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar yang merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada Perumda Benuo Taka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perusahaan. Meliputi pembangunan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan di daerah, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi daerah, berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan lebih khususnya mampu memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah.

“Kepada Pimpinan Perumda Benuo Taka, agar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal ini, dilaksanakan dengan berdasarkan pada acuan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan peraturan terkait lainnya,” pungkas AGM. (*)

Pages: 1 2

To Top