
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap J (21) yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman, Gunung Malang, Kamis (6/5/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Wakapolresta Kota Balikpapan AKBP Sebpril Selsa mengungkapkan dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolresta Kota Balikpapan, Senin (10/5/2021), pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban atas penganiayaan yang berakibat luka berat
“Ibu korban melapor ke Polres sehingga Satreskrim menindaklanjuti. Kemudian, Jumat (7/5/2021) dilakukan penangkapan,” tuturnya kepada awak media.
Tak butuh waktu lama, pelaku yakni MA (20) akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Dijelaskannya, motif dari penusukan ini karena MA merasa sakit hati, setelah MA mengajak adiknya pulang namun ditolak oleh J, sehingga pelaku langsung menusuk J dengan sebilah pisau dapur dengan gagang dan sarung berwarna pink yang juga disita oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti.
Diketahui, pelaku dan pacar korban merupakan kakak beradik, dan pelaku bekerja sebagai seorang koki, dan pisau tersebut diperoleh pelaku dari sana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana penganiayaan berat sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 351 yakni dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)



