Hukum

Saling Ejek Berujung Petaka, Korban Bocor Kepala, Pelaku Masuk Penjara

Teks foto: Kedua tersangka kasus pengeroyokan saat diamankan pihak kepolisian (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Akibat saling ejek antara korban dan pelaku, perkelahian pun tak dapat dihindari di Jalan Manunggal, Kampung Buton, Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 06.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala setelah dihajar kedua pelaku. Korban yang tidak terima dengan penganiayaan itu lantas membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

“Dua pelaku pengeroyokan telah kami amankan dengan inisial LM (34) dan SH (28). Keduanya ditangkap di seputaran Sungai Nangka, Balikpapan Selatan,” ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril dalam keterangannya Sesa, Rabu (17/2/2021) sore.

Dijelaskan Sepbril, masalahnya hanyalah masalah sepele yakni saling ejek. Tapi pelaku tidak terima dan langsung mengambil obeng dan menghajar korban hingga luka di bagian kepala dan wajah lebam-lebam.

“Keterangan tersangka masih kami dalami. Satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Sementara saat disinggung kondisi korban saat ini, perwira menengah dengan pangkat dua melati ini mengatakan sudah pulih. Korban juga sudah dapat beraktivitas seperti biasanya.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan penyidik dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

To Top