
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebagai jasa pelayanan hukum, tentunya tugas berat akan menanti jelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Ya, tugas itu nantinya juga akan diemban oleh 18 advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim yang baru saja dilantik oleh Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam Sidang terbuka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang digelar di Hotel Green Senyiur Balikpapan, Minggu (14/2/2022).
“Jadi hari ini anda (peserta, Red) telah sah dan menyandang gelar advokat. Nanti akan diambil sumpah profesi melalui sidang terbuka pengadilan tinggi sebelum mengemban tugas. Tapi, meskipun sudah menjadi advokat, tapi untuk kegiatan litigasi ada syarat tambahan jadi harus diambil dalam sidang terbuka pengadilan tinggi,” tuturnya.
Lanjut dia menjelaskan, advokat dilahirkan sebagai pelayan untuk mencari keadilan, tentu tugasnya melayani sebaik-baiknya. Kaitannya dengan IKN, para advokat di Balikpapan khususnya di Kaltim tentu akan menjadi advokat ibu kota.
“Kemungkinan akan ada banyak kasus, baik itu kasus tanah, investasi, korporasi dan sebagainya. Sehingga teman-teman harus siap untuk berada di wilayah IKN maupun penyangganya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD KAI Kaltim H Rukhi Santoso menjelaskan dalam pemindahan IKN tentunya ada perluasan dan pengembangan wilayah. Tentunya menyangkut lahan tanah perbatasan, apalagi Kaltim merupakan daerah berkembang. “adi tidak terlepas dari perkara tanah,” imbuhnya.
Menurutnya, sejak dulu di Kaltim perkara tanah memanglah tinggi, hal ini terjadi kemungkinan menyangkut administrasi yang belum teratur dan belum tertib.
Selain itu, dalam pemindahan IKN tentunya populasi masyarakat akan bertambah. Akan ada masalah lain selain masalah tanah seperti pekerjaan kemudian perusahaan dan sebagainya karena kesalahan kontrak dan lainya. “Saya kira (masalah, red) itu akan timbul secara sendirinya,” imbuhnya.
DPP KAI Ibrahim melanjutkan dari sisi advokat tentunya sudut pandangnya adalah hukum, ketika pemindahan sesuai hukum, perlu diperhatikan wilayah kelola di Kaltim.
“Secara hukum apa yang harus dilakukan? Apakah sudah dilakukan audit hukum secara menyeluruh. Kemudian akibatnya sepeti apa?,” tegasnya.
Dia berharap KAI Kaltim yang baru dilantik ini sebaiknya berdiri secara objektif. Jika memungkinkan membuka posko pengaduan lantaran tidak menutup kemungkinan ada sengketa. Dia menegaskan bahwa pihaknya berdiri secara serta-merta bukan mendukung atau tidak mendukung, namun pihaknya melihat secara hukum apa yang perlu dipenuhi dalam konteks secara hukum administrasi, agraria dan masyarakat adat.
“Kemarin kami berdiskusi sama teman-temen yang baru ini, ada beberapa hal yang harus diperkuat secara keilmuan yakni hukum agraria, kemudian hukum adat, dan hukum administrasi,” jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa proses pemindahan secara administrasi besar-besaran tentu ada peoses pengalihan-pengalihan hak secara perdata ruang lingkup agraria, kemudian ada juga hukum adat yang boleh diabaikan dalam pemindahan ini.
Advokat senior Kota Balikpapan Bambang Wijanarko menambahkan agar para advokat yang baru ini dalam menyongsong IKN agar belajar terlebih dulu dari sisi administrasi kenegaraan.
“Lahirnya itu dari administrasi yang selalu dianggap remeh temeh namun fatal akibatnya. Rata-rata apapun yang terjadi baik itu pidana korupsi pasti temuanya terkait administrasi,” tutupnya. (*)
