
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kasus covid-19 di Kota Balikpapan kembali menunjukan peningkatan. Bahkan berdasarkan hasil pementaan kasus oleh Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan masuk zona merah, sedangkan oleh pemerintah pusat, Kota Balikpapan masih masuk kategori aman hingga masih ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
PPKM level 1 itu resmi diterapkan di Balikpapan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No 440/1644/SEKRT berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Atas dasar itu, Pemkot Balikpapan mulai selektif dalam pemberian izin kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar. Seperti dua konser musik yakni Kangen Band dan Ran serta Tabligh Akbar yang akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Besar kemungkinan yakni konser Kangen Band dalam kegiatan Nusantara Fest di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME) 16 Juli 2022 dan konser group band RAN dalam acara Friday Night Live di Pantai BSB, 23 Juli 2022 akan ditunda.
Terkait itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan masih menginventarisir kegiatan yang akan mengumpulkan massa yang digelar dalam dua pekan mendatang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mana saja kegiatan yang cukup mengkhawatirkan karena sekarang Kota Balikpapan zona merah dan juga kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sedang naik. Bisa saja nanti kami mengeluarkan kebijakan untuk penundaan,” kata pria yang akrab disapa Zul tersebut kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Ia menerangkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memang telah mengeluarkan izin beberapa kegiatan konser yang melibatkan banyak orang. Karena pengajuan izinnya saat status Kota Balikpapan masih zona hijau.
“Namun waktu pelaksanaannya tetap bisa ditunda karena dalam rekomendasi yang diterbitkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dijelaskan bahwa jadwal kegiatan sewaktu-waktu bisa ditunda bila perkembangan tidak memungkinkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan sesuai dengan syarat pelaksanaan konser yang melibatkan banyak orang, ada dua izin yang wajib diperoleh yakni Satgas dan juga izin keramaian dari kepolisian.
Hal serupa juga berlaku dalam tabligh akbar yang juga akan digelar dalam waktu dekat mengingat diprediksi jumlah peserta membeludak. “PPKM Balikpapan masih level 1 PPKM tetapi sudah ada edaran baru juga dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul massa dalam jumlah yang banyak oleh karena itu yang memasuki area publik itu acara kan di Lapangan Merdeka kan masuk area publik jadi mohon bersabar dulu kami masih koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga saat ini dalam tahap kajian, yang melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga keputusan yang akan dihasilkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat. “Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti karena juga ada Surat Edaran Mendagri tadi kan harus booster karena khawatir jumlahnya ribuan,” jelasnya.
Berdasarkan SE Mendagri No.440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.
Dijelaskanya bahwa rencana kegiatan Tabligh Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan. Karena kegiatan utama di Kalimantan Utara. “Lalu transit di Balikpapan kemudian ada waktu tersisa kemudian dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah diisi kegiatan Tabligh Akbar,” tutupnya. (*)
