
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memastikan akan melanjutkan penertiban pom mini yang beroperasi di berbagai kawasan di Kota Minyak, setelah Pilkada berakhir.
Sebelumnya, penertiban hanya difokuskan di ruas jalan utama, maka untuk penertiban berikutnya akan menyasar ruas jalan di kawasan permukiman.
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, penertiban pom mini ini dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran, yang saat ini dalam proses revisi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Saat ini, Pemkot Balikpapan tengah melakukan revisi surat edaran, agar nantinya semua pelaku usaha bisa mengikuti aturan yang sama,” kata Yosep kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Selain mematuhi surat edaran yang akan diterbitkan ulang, setiap pelaku usaha pom mini diharuskan memenuhi persyaratan seperti izin operasional, tera mesin, penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum.
“Jadi penertiban pom mini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada kawasan tertentu, seperti jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta area tertib lalu lintas,” terangnya.
Rencananya, lanjut Yosep, kawasan permukiman akan menjadi fokus penertiban. Namun, saat ini penertiban dihentikan sementara karena fokus menjaga keamanan selama masa kampanye Pilkada 2024.
Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, maka penertiban pom mini akan kembali dilaksanakan di Kota Balikpapan.
Dia menegaskan, bahwa Satpol PP akan bertindak sesuai tugasnya dalam menegakkan aturan, dan hanya akan menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin resmi.
“Pom mini yang telah memiliki izin usaha resmi tidak akan ditertibkan. Namun, tetap tidak boleh berjualan di tiga area yang dilarang. Yakni, jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta area tertib lalu lintas,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan para pemilik pom mini untuk segera mengurus izin usaha agar terhindar dari penertiban.
“Kalau izinnya lengkap, kami tidak akan melakukan penertiban. Tapi kalau tidak, maka harus siap menghadapi tindakan dari kami,” pungkasnya. (*)
