
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebagai gerbang utama menuju Kalimantan Timur (Kaltim) dan Ibu Kota Negara (IKN), Kota Balikpapan bukam tidak mungkin akan dihadapkan dengan peningkatan masalah sosial.
Seiring bertambahnya aktivitas ekonomi, jumlah pengemis dan pengamen jalanan juga semakin meningkat.
Terkait itu, Satpol PP Balikpapan berupaya menangani situasi ini melalui pengawasan yang lebih intensif. Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, menjelaskan bahwa perpindahan IKN ke Kaltim membawa dampak signifikan, tidak hanya terhadap ekonomi tetapi juga tantangan sosial.
“Perpindahan IKN tentu membawa dampak sosial, tetapi hal ini harus diantisipasi dengan baik agar tetap terkendali,” ujarnya memberi gambaran.
Sebagai langkah pencegahan, warga Balikpapan diimbau tidak memberikan uang atau bentuk bantuan langsung kepada pengemis dan pengamen di jalanan.
Menghentikan kebiasaan memberi uang akan membantu menekan jumlah pengemis dan pengamen jalanan yang terus bertambah. “Ini cara untuk mengurangi jumlah pengemis dan pengamen di jalanan yang semakin meningkat,” jelas Boedi.
Imbauan ini didasari oleh Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 tahun 2021.
Perda ini mengatur ketertiban di ruang publik untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi masyarakat Balikpapan.
Dengan landasan hukum ini, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pengamen jalanan, pengemis, dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum atau merusak estetika kota.
Lanjut Boedi menjelaskan, Satpol PP masih memberi toleransi kepada pengamen yang tampil di kafe atau rumah makan. “Namun, untuk pengamen yang berada di pinggir jalan atau titik-titik lampu merah, akan langsung kami tertibkan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sebagian besar pengemis dan pengamen jalanan adalah anak-anak, yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan berpotensi menjadi korban eksploitasi.
“Pengamen anak-anak di jalan termasuk eksploitasi anak dan bisa dilaporkan ke pihak berwenang,” tambahnya.
Untuk itu, masyarakat diminta ikut berperan. Yakni tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, atau anak jalanan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan ketentraman kota serta mencegah semakin berkembangnya praktik-praktik eksploitasi anak dan masalah sosial lainnya di Balikpapan. (*)



