
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan semakin gencar menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Rabu, (26/2/2025), Satpol PP Balikpapan bersama aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti hasil penegakan aturan berupa minuman keras (miras) ilegal serta pom mini tanpa izin.
Pemusnahan digelar di kantor Satpol PP. Dihadiri Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa langkah tegas ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kami ingin memastikan peredaran miras ilegal dapat dikendalikan. Selain membahayakan kesehatan, ini juga berpotensi merusak moral generasi muda,” ujar Yono kepada wartawan.
Tak hanya miras, pom mini ilegal juga menjadi sorotan. Menurut Yono, keberadaan pom mini tanpa izin sarat risiko karena tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keamanan. Pom mini ilegal bisa memicu kebakaran dan membahayakan warga sekitar. Jadi harus tegas!,” ulasnya.
Yono pun berharap penerapan aturan dilakukan dengan konsisten agar tidak ada celah bagi pelaku usaha ilegal untuk beroperasi.
Barang bukti yang telah disita langsung dimusnahkan di kantor Satpol PP sebagai efek jera bagi para pelanggar. Masyarakat diharapkan tidak membeli produk dari usaha ilegal dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar.
Adapun kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari operasi gabungan antara Satpol PP, aparat keamanan, dan instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan usaha yang tidak memiliki izin. Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan pengawasan yang semakin diperketat, DPRD Balikpapan berharap bahwa peredaran miras ilegal dan operasional pom mini tanpa izin dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (*)
