
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono, menindaklanjuti temuan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) saat operasi gabungan razia usaha hiburan, selama hari besar keagamaan nasional, salah satunya Ramadan.
Razia digelar Satpol PP Balikpapan, Minggu (17/3/2024).
“Saat ini kami proses dan kami lakukan pendataan,” ujar Boedi Liliono, ditemui di sela-sela Inspeksi Mendadak (Sidak) Pasar Ramadan, di kawasan Pasar Baru Balikpapan, Selasa (19/3/2024).
Sidak Pasar Ramadan dipimpin langsung Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Boedi sapaan akrabnya, melanjutkan, operasi gabungan dan penindakan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, Nomor 300/118, tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Sejauh ini, ada satu tempat hiburan yang telah mendapat panggilan penegak hukum yustisi.
“Kami telah sampaikan teguran bahwa pukul 11 malam sudah harus tutup,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Satpol PP melakukan razia dengan menyasar tujuh lokasi. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, ditemukan salah satu tempat hiburan dan olah raga bola sodok yang menyalahi aturan.
Yakni melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, bahkan ditemukan miras.

Boedi mengatakan, telah mengambil tindakan berupa teguran administratif dengan melayangkan surat panggilan terhadap pengelola arena bola sodok.
Lebih jauh, Satpol PP akan mengambil langkah hukum sumir, terhadap pelanggaran adanya penjualan miras di tempat arena bola sodok tersebut.
“Sumir ini hukum yang lebih tinggi dari pada Tipiring (Tindak Pidana Tingan, Red),” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan yang juga dilibatkan dalam operasi gabungan razia tersebut.
“Terkait perizinannya, nanti tinggal ditindaklanjuti juga oleh DPMPTSP,” pungkasnya. (*)
