
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan merevisi surat edaran terkait penertiban pom mini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan saat ditemui di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Balikpapan di Hotel Gran Senyiur, Rabu (6/11/2024).
Yosep mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Pasal 19 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran, kecuali di tempat-tempat khusus atau berizin.
Menurutnya, masih ada pelaku usaha pom mini yang belum memahami surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, kini Satpol PP tengah mengevaluasi dan merancang surat tersebut sebelum diajukan ke Pemerintah Kota Balikpapan.
“Jadi masyarakat harus benar-benar memahami isi dari edaran penertiban yang kami lakukan selanjutnya,” tegas Yosep.
Dijelaskannya, surat edaran tersebut mengacu pada Perda, bahwa penertiban pom mini menyasar ke tiga kawasan, yakni kawasan tertib lalu lintas, jalan nasional dan area padat penduduk dan perdagangan.
“Nah kawasan itu yang dilarang untuk pelaku usaha pom mini dan BBM eceran sejenisnya, karena menyalahi aturan. Makanya ditertibkan tanpa kompromi, walaupun pom mini itu memiliki izin dan sebagainya,” tegasnya.
Terkait kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan, kata Yosep, bukan di tiga kawasan yang dimaksud. Akan tetapi, kata Yosep, mesin penjualan BBM eceran harus sesuai persyaratan dan kelayakan keselamatan.
“Jadi pom mininya harus punya INU (Izin Niaga Umum) atau bekerja sama dengan pemegang INU. Lalu mesinnya harus ber TERA atau tanda uji pada alat ukur yang dari pabriknya ada persetujuan tipe, dispenser berstandar, juga menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 30 Kilogram. Kemudian sudah menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan.
Kalaupun mendatangkan mesin dan dispenser dari luar daerah itu bisa saja, namun harus ada persetujuan tipe dan SKHP,” tutupnya. (*)



