
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menghentikan sementara aktivitas pengupasan lahan di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang resah akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kejadian longsor yang sempat mengejutkan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang mengeluhkan dampak lingkungan, salah satunya longsor yang terjadi di sekitar area pengupasan lahan.
Belakangan diketahui bahwa aktivitas pengupasan lahan tersebut dilakukan oleh pengembang dan belum mengantongi izin lengkap.
Oleh karena itu, untuk mencegah risiko yang lebih besar dan menjaga keselamatan warga, pihaknya langsung turun tangan.
“Izinnya belum lengkap, jadi kegiatan kami hentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dari pihak pengembang,” ujar Boedi sapaan akrabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama.
Diketahui, sebelumnya terjadi insiden longsor. Longsor yang sebelumnya juga terjadi sempat mengejutkan masyarakat sekitar dan memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya bahaya susulan.
Apalagi beberapa rumah dilaporkan berada cukup dekat dengan area yang terdampak.
Sehingga masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera bertindak.
Meski demikian, lanjut Boedi menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara.
Kegiatan pengupasan lahan bisa dilanjutkan kembali setelah seluruh perizinan dipenuhi.
“Tidak ada batas waktu, tapi kami beri kesempatan kepada pengembang untuk segera menyelesaikan perizinannya.
Kalau cepat, kegiatan bisa berjalan lagi dalam satu hingga dua minggu,” jelasnya.
Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) guna mencegah pelanggaran lanjutan.
Ya, Pemkot Balikpapan mengingatkan seluruh pengembang agar patuh terhadap regulasi dan prosedur perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan atau pengupasan lahan, demi menghindari risiko yang membahayakan lingkungan maupun masyarakat. (*)



