
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 031 Kelurahan Damai Balikpapan, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dipusatkan di Madrasah Ibtidaiyah Darutta’lim, Sabtu (24/2/2024).
Tampak warga sekitar yang merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali ke TPS 031 untuk mencoblos surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres).
Kegiatan ini mendapat atensi dan kehadiran Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dan Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan.
Serta tampak para petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, PSU dilakukan sesuai tindaklanjut rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 031 Kelurahan Damai Balikpapan, kepada KPPS setempat berdasarkan hasil kajiannya.
“Bahwa ada satu pemilih yang ber-KTP luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS ini dan dia tidak terdaftar di DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan, Red),” ujar Noor Thoha, saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 031 Kelurahan Damai.
Dijelaskan, hasil kajian pengawas TPS dinyatakan sah dan dikaji ulang KPU Kota Balikpapan.
“Ternyata dibuktikan memang betul adanya. Maka KPU berkewajiban mengulang untuk satu TPS ini dan untuk satu pemilihan, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres),” ucapnya.
Menurut Noor Thoha, hal ini kelalaian bersama antara tujuh KPPS TPS.
Mestinya, Noor Thoha melanjutkan, para petugas memahami seluruh prosedur pemilihan.
“Sebenarnya hal ini sudah kami ulang-ulang saat Bimtek (Bimbingan Teknis, Red). Tapi rupanya kesalahan ini paripurna. Lalai, akibatnya seperti ini,” ulasnya.
Dalam pemungutan suara ulang tersebut, hingga pukul 09.30 Wita, baru 20 pemilih yang datang ke TPS, dari total 265 DPT.
Menurut Noor Thoha, tingkat partisipasi pemilih cenderung menurun saat dilakukan PSU.
“Yang jelas PSU memang partisipasi menurun,” urainya.
Adapun honor untuk KPPS yang menyelenggarakan PSU dipastikan tidak ada, karena KPPS masih tercatat bertugas sampai 25 Februari 2024.
“Honor diatur dalam hal PSU masih dilaksanakan dalam masa H+10 maka tidak ada honornya. Tapi kalau nanti PSU akibat putusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) ada honornya,” ucapnya.
Terpisah, Ketu KPPS TPS 031 Damai Didin Ibnu R mengatakan, pengulangan Pilpres kali ini karena petugas tidak cermat saat menerima DPTb.
“Kronologinya, siang hari ada orang datang membawa KTP. Kami minta izin kepada pengawas TPS dan ternyata ada miskomunikasi. Cuma satu suara itu saja.
Kemarin terverifikasi satu orang KTP Kukar (Kutai Kartanegara),” ujar Didin, ditemui di TPS.
Dijelaskan, proses PSU berlangsung seperti proses pemungutan suara normal. Mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita, dilanjutkan dengan penghitungan suara Pilpres.
“Kami bekerja sesuai apa yang terjadi seperti 14 Februari 2024 lalu.
Memang warga bertanya kepada kami. Kami jelaskan bahwa ada kesalahan prosedur,” pungkasnya. (*)
