Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang.
Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi.
Dan, barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.
Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.
Atur Perjalanan
Dalam berkendara, bikers juga perlu perhatikan jarak tempuh. Jika berkendara jarak jauh yang memiliki jarak berkendara lebih dari dua jam, para pengendara harus melakukan istirahat setiap dua jam sekali mengingat kondisi tubuh yang mulai lelah.
Jika berkendara jarak dekat yakni kurang dari dua jam, perlu diperhatikan asupan cairan dalam tubuh dengan memperbanyak minum serta istirahat.
Membuat rencana perjalanan merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan oleh para bikers, khususnya bagi yang melakukan perjalanan jauh.
