Metro

Segera, Pembebasan Lahan Proyek Jembatan Flyover Simpang Lima Rapak

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rencana pembangunan jembatan flyover di simpang lima Muara Rapak mengalami perubahan. Dari 17 meter menjadi 11 meter. Perubahan itu turut mempengaruhi luas lahan yang akan dibebaskan. Utamanya yang terkena dampak pembangunan jembatan.

“Akan ada komunikasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan untuk mengurus lahan,” Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Andi Yusri di Balai Kota, Selasa (17/11/2020).

Dia menuturkan Pemprov Kaltim juga akan memastikan penunjukan lokasi sebelum pembangunan jembatan dimulai. “Lagi pula nilainya dibawah 5 hektare jadi bisa saja nanti Pemkot Balikpapan akan bantu, karena kami yang punya tempat. Jadi kecamatan juga akan bantu tapi siapa nanti yang akan membayar, itu nanti hasil komunikasi antara pemkot dan provinsi,” ucapnya.

Lanjut Yusri mengatakan mengacu pada Detail Enginering Design (DED) tahun 2014, luas lahan yang digunakan maksimal sekitar 1,5 hektare dan bisa saja kurang dari itu.

Sementara itu terkait lahan pemkot dan Pertamina, masing-masing sekitar 50 persen. Pilihan lainnya 30 persen milik pemkot dan 30 persen masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pertamina. “Sisanya yang 40 persen itu punya warga di Muara Rapak,” imbuhnya.

Secara keseluruhan posisi lahan pemkot dan Pertamina berada di Jalan Ahmad Yani, sedangkan lahan dan bangunan milik warga ada di Jalan Soekarno Hatta. “Itu nanti konsentrasi kami untuk didata, dicek kepemilikannya, surat-suratnya apa saja,” tegasnya.

Yusri menambahkan, jika revisi dan dokumen penetapan lokasi (penlok) sudah ada maka akan ada tim yang bekerja untuk menghitung jumlah aset gedung dan bangunan warga yang terimbas. Kemudian tim akan menghitung penyusutan nilai gedung atau bangunan dan ada juga tim appraisal alias penilai untuk menghitung lahan warga. “Mudah-mudahan ini tidak seperti kasus-kasus pembebasan lahan yang lain,” tukasnya.

Sejak awal perencanaan pengadaan lahan sudah ada komunikasi dengan pihak warga. Akan tetapi berbeda dari sebelumnya, kondisi pembebasan lahan dulu berjalan alot karena proses penghitungan nilainya menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun sekarang menggunakan sistem appraisal, tolak ukurnya harga pasar. “Nah itu nanti ada tim independen yang akan menghitung. Kalau (berjalan simultan) dimulai dari sekarang. Saya kira satu tahun selesai (pembebasan lahan),” ungkapnya.

Dengan demikian, pembebasan lahan di Muara Rapak dilakukan dan pengerjaan jembatan flyover juga sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat. Awal mula pengerjaan mendahulukan dari arah Jalan Ahmad Yani, karena lahannya milik pemkot dan Pertamina.

“Pemprov Kaltim melihat Balikpapan ini perlu dibantu, infrastruktur yang mau dibangun ini untuk semua pihak. Bahkan antar provinsi yang masuk ke Balikpapan bisa memanfaatkan itu,” tuturnya.

Kepala Bidang Bina Marga PU Kaltim Ibramsyah pada saat kunjungan Komisi III DPRD Provinsi menuturkan bahwa yakin akan ada penyusutan luas lahan yang akan digunakan dengan adanya rencana revisi DED, revisi Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin.

“Kurang lebih 60 persen lahan pemkot dan Pertamina, sisanya milik warga yang akan dibebaskan,” serunya.(*)

To Top