Peristiwa

Sehari Diterima Kerja, Pria Ini Justru Bawa Kabur Motor Majikannya

PERSIDANGAN: Terdakwa AB (30) menjalani persidangan di PN Balikpapan terkait kasus pencurian sepeda motor. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Akibat membawa kabur sepeda motor majikannya, AB (30) warga Karang Bugis, Balikpapan Tengah, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Setelah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara, kini AB pun sedang menjalani proses persidangan di PN Balikpapan.

Saat ini sidang sudah memasuki pemeriksaan terdakwa. Ketua majelis hakim yakni Bambang Setyo, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Nur Arbayah.

Korban sendiri adalah Ketua RT 54 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Supriyana. Saat diwawancarai, dia mengaku kejadian bermula saat dia menerima terdakwa untuk bekerja pada usaha yang dijalankannya.

Pada tanggal 28 Juni 2019 yang lalu, terdakwa pun datang dan langsung bekerja untuk melakukan pemasangan kursi dan dekorasi di salah satu hotel tempat digelar suatu acara. Sekira tiga jam bekerja, pekerjaan mereka pun rampung dan kembali ke rumah ketua RT tersebut di seputaran Jalan Sungai Ampal.

Setelah pulang kerja, entah mengapa, terdakwa langsung mengambil sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dan merah dengan nomor polisi KT 6081 LI yang parkir di dalam gudang. Kebetulan kunci tercantol di motor dan selama ini lokasi tersebut memang aman.

“Masih tiga jam saja kerja dan langsung bawa kabur motor. Saat ditunggu sampai malam bahkan sampai keesokan harinya, dia (terdakwa) belum juga kembali,” ujar Supriyana, Sabtu (19/10/2019) sore.

Karena tak kunjung pulang bawa motor miliknya, akhirnya korban pun memberitahukan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas Sumber Rejo. Dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Balikpapan Utara. Beberapa hari kemudian, pihak kepolisian yang menerima laporan korban, akhirnya berhasil mengamankan terdakwa setelah melakukan penyelidikan. Barang bukti berupa motor, juga berhasil diamankan petugas.

Sementara JPU Siti Nur Arbayah saat dikonfirmasi, membenarkan perkara yang ditangannya itu. Dikatakannya, pekan depan sidang sudah memasuki tuntutan. Sementara dalam dakwaan, dikatakan Siti, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (CCD)

To Top