
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun politik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Balikpapan Muhaimin.
Ia mengatakan, SE dari KPU Balikpapan ditujukan kepada Sekda, agar memperhatikan dan melaksanakan imbauan netralitas terhadap ASN sebagai abdi negara. Termasuk tingkat daerah.
“Surat itu, InsyaAllah sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang ditujukan kepada seluruh ASN, untuk melaksanakan netralitas terutama dalam pelayanan.
Kedua, dalam proses Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah, Red),” ujar Muhaimin, ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Senin (22/5/2023).
Muhaimin juga menjawab tantangan dan dinamika yang berkembang. Menurutnya, ASN juga bisa mengajukan diri dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Itu ada mekanismenya. Misalnya ada ASN yang harus nyaleg, mekanismenya bisa jadi dia mengundurkan diri saat penetapan (Calon Legislatif),” katanya.
Menurut Muhaimin, KPU saat ini baru selesai tahap permohonan pengajuan kandidat oleh partai politik (Parpol), kemudian dilanjutkan tahap verifikasi administrasi pencalonan nama-nama yang telah diajukan.
Sementara itu, kandidat baru bisa disebut sebagai Caleg saat sudah ditetapkan dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU di daerah masing-masing.
“Jadi kalau sudah penetapan, baru bisa mengundurkan diri,” jelasnya.
Namun demikian, Muhaimin berharap para ASN yang terjun ke dunia politik tetap bisa membedakan profesionalitasnya selama masih berstatus abdi negara.
“Diharapkan teman-teman yang nyaleg tetap bisa membedakan antara profesionalisme dia sebagai ASN, setop saat pendaftaran saja. Dan kembali sebagai ASN dan bekerja.
Kalau menurut kami, masih sesuai saja (tidak ada pelanggaran),” katanya.
Masih menurut Muhaimin, ASN diperkenankan mengikuti proses tahapan pendaftaran Caleg. Namun saat kembali ke meja kerjanya wajib bersikap profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk promosi atau mencari dukungan, selama masih mengenakan seragamnya.
Adapun bila ditemukan pelanggaran, kata dia, maka akan ada mekanisme yang terkait dengan fungsi lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan lainnya.
“Ya kan ada Bawaslu, ada Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP). Ada juga masyarakat yang bisa mengetahui apakah yang bersangkutan saat itu terlibat kegiatan kepartaian atau tidak,” ungkapnya.
Muhaimin mengatakan, sampai saat ini sudah ada beberapa ASN yang mengajukan permohonan pensiun dini karena alasan ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
“Jadi sama-sama diproses. Surat pensiun dini diproses, kemudian sambil menunggu penetapan dari KPU sebagai Daftar Calon Tetap,” pungkasnya. (*)
