Hukum

Selain Mencuri di Kios Ponsel, MA Juga Curi Motor

KOTAKU, BALIKPAPAN-Lima tahun penjara menanti MA setelah berhasil diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat Minggu (11/9/2022). MA dijerat pasal 363 KUHP.

MA dilaporkan oleh korbannya atas aksi pencurian di kios ponsel yang terletak di kawasan Sidodadi, Kamis (8/9/2022) dini hari. Aksinya pun sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditakedown atau tidak ditayangkan guna mempermudah langkah kepolisian melakukan penyelidikan.

Pelaku mendekam di sel penjara Polsek Balikpapan Barat dan Selasa (13/9/2022) Polsek Balikpapan menggelar Press Conference terkait ungkap kasus yang lakukan.

Seusai Press Conference, MA mengaku melakukan aksi itu karena terpaksa untuk menebus motor miliknya yang kena tilang oleh Polantas Kota Balikpapan.

“Motor saya dipakai teman saya, terus kena tilang dan saya disuruh nebus Rp1 juta, jadi terpaksa cari jalan pintas (mencuri, Red),” akunya kepada wartawan. Hasil jarahanya dijual kepada rekanya.

Belakangan diketahui, tak hanya mencuri di kios ponsel tersebut, ternyata MA juga pernah melakukan aksi pencurian lainya. Dia mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya.

“Saya juga nyuri motor sama teman saya di kawasan Sumber Rejo,” singkatnya.

Saat ini, polisi masih mendalami aksi MA merupakan komplotan. Kuat dugaan kerap melakukan aksinya di Kota Balikpapan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top