
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa jenis BBM HSD 0.005%S ini sudah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 20 Tahun 2017, yaitu ditetapkan spesifikasi BBM jenis Solar memiliki angka Cetane Number minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
“Patut berbangga, bahwa di Indonesia yang dapat memproduksi produk tersebut hanya RU V Balikpapan dengan kapasitas 200 ribu Barrels per bulan dan RU II Dumai dengan kapasitas saat ini 100 ribu Barrels per bulan,” tambahnya.
Harapannya, Pertamina utamanya Kilang RU V terus melakukan inovasi. “Produk ini merupakan satu bukti bahwa kilang Balikpapan memiliki kemampuan untuk terus mengembangkan diri. Untuk itu saya mengajak pekerja untuk terus mengembangkan kapabilitas dan kemampuan untuk terus berinovasi menjawab tantangan kedepan,” imbuh Eko.
Sebagai lanjutan, akan ada rencana ekspor kembali pada periode Oktober hingga Desember 2020, sejumlah 200 ribu Barrels atau 31.800 KL setiap bulannya dengan tujuan pasar internasional. (*)



