
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengupayakan penyelamatan sejumlah aset daerah.
Upaya penyelamatan tersebut saat ini sudah sampai di meja hijau, Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Balikpapan Elizabeth Toruan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus memonitor beberapa aset yang sedang diproses di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memantau yang sedang diproses di pengadilan saja, kalau selain itu, misalnya ada aset yang sedang dikuasai (pihak lain) mungkin kami belum terinformasi,” ujar Elizabeth, ditemui di ruangannya, Selasa (24/10/2023).
Adapun beberapa aset Pemkot Balikpapan yang sedang diproses di persidangan, antara lain aset di kawasan Bank Sampah Kota Hijau Daksa, tepatnya Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Selain itu, Waduk Sungai Wain di Kariangan, Balikpapan Barat. Serta beberapa aset lainnya yang tengah bersengketa.
“Kalau saat ini, itulah beberapa yang sudah masuk dalam proses persidangan.
Termasuk (lahan) yang akan digunakan sebagai rumah sakit (Balikpapan Barat),” ucapnya.
Menurutnya, akurasi data terkait jumlah dan status penguasaan suatu aset daerah, dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan.
Sementara pihaknya, fokus dengan upaya penyelamatan aset melalui jalur hukum.
Ia menjelaskan, selama ini memang ada kecenderungan, bahwa lahan yang dikuasai Pemkot Balikpapan diklaim pihak lain, setelah proses pembangunan infrastruktur berjalan.
“Seperti yang di Daksa, itu sudah jadi ITF (Intermediate Treatment Facilities, Red) yang dibangun DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Red),” ujarnya.
Untuk diketahui, ITF merupakan tempat pengolahan sampah terpadu Kota Hijau Balikpapan, yang menjadi fasilitas vital bagi pengelolaan sampah Kota Beriman.
“Sebenarnya dulu (sebelum pembangunan) ITF itu tidak ada (gugatan). Tiba-tiba ada gugatan,” katanya.
Dijelaskan, sejauh ini ITF sudah digugat sebanyak dua kali oleh penggugat yang sama dengan dalil yang berbeda.
“Sebelumnya mereka (penggugat, Red) sudah kalah, kemudian coba lagi.
Mungkin ada pihak yang melihat bahwa gedung ITF sudah bagus, akses jalannya sudah bagus, jadi seperti itulah,” paparnya kemudian.
Selain itu, lanjut Elizabeth mengatakan, ada beberapa aset lain yang sedang diperjuangkan Pemkot Balikpapan melalui persidangan.
Salah satunya hutan kota yang diklaim oleh pihak lain, dan saat ini diproses di pengadilan. (*)
