Hukum

Seorang Pria di Balikpapan Bobol Brangkas Pengisi Uang ke ATM

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ternyata bukan sekali saja beraksi. Melainkan sudah puluhan kali dan sudah mendapatkan uang puluhan juta yang digunakannya untuk membeli motor, sepeda, perkakas rumah, dan peralatan bengkel.

“Kalau pengakuan tersangka baru puluhan juta diambil. Tapi pihak perusahaan sudah mengalami kerugian mencapai Rp286 juta (bahkan) lebih,” tambah Danang.

Sementara menurut pengakuan tersangka, sudah mempelajari membobol brangkas. Dia mengaku nekat melakukannya lantaran merasa gajinya tidak cukup.

“Lalu saya melakukannya dan membeli keperluan saya. Alat-alat bengkel juga saya beli karena memang saya hobi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 374 subs Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (*)

Pages: 1 2

To Top