Ekbis

Sepekan Sejak Tes Covid-19 Dihapus, Trafik Penumpang Bandara SAMS Naik 27 Persen

KOTAKU, BALIKPAPAN-Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mencatatkan kenaikan jumlah penumpang setelah diberlakukannya aturan baru Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi udara.

Pemberlakuan aturan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022.

General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Rika Danakusuma dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu (17/3/2022) menjelaskan aturan terbaru yakni calon penumpang yang sudah divaksin dosis dua atau tiga tidak diwajibkan lagi menyertakan dokumen kesehatan seperti RT-PCR atau antigen mulai 9 Maret 2022.

“Sejak pemberlakuan aturan baru pergerakan penumpang di Bandara SAMS Sepinggan menunjukkan pertumbuhan positif periode 9-15 Maret 2022 mencapai 27 persen dan pesawat 23 persen. Capaian tersebut merupakan perbandingan sebelum diberlakukannya aturan baru yakni 2-8 Maret 2022,” jelasnya.

Secara rinci periode 2-8 Maret 2022 Bandara SAMS Sepinggan hanya layani 49.606 penumpang atau dengan rata-rata 7.087 per hari. Dikuti dengan 569 pergerakan pesawat udara atau dengan rata-rata 81 per hari. Sedangkan periode 9-15 Maret 2022 berhasil melayani 63.151 penumpang atau dengan rata-rata 9.022 per hari dan 701 pergerakan pesawat udara atau dengan rata-rata 100 per hari.

“Perlu diingat meski peraturan perjalanan sudah mulai dilonggarkan saya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tidak menurunkan penjagaannya akan penerapan protokol kesehatan, semoga semua dapat berpergian dengan rasa aman, nyaman dan sehat,” imbau Rika. (*)

To Top