Metro

Setahun Jelang Pemilu, Bawaslu Kota Balikpapan Tingkatkan Kinerja

Selanjutnya, pengawasan terhadap tahapan bakal calon anggota DPD RI yang menjadi perhatian Bawaslu Kota bersama Panwaslu Kecamatan.

“Untuk pencalonan DPD, (pengawasan) tahap verifikasi faktual itu kewenangan Bawaslu Kota. Sedangkan untuk (pengawasan) Pantarlih ditugaskan kepada PKD. Ini sengaja kami bagi tugas agar tidak saling memberatkan,” paparnya.

Dari dua tahapan Pemilu itu, Agustan memetakan kerawanan yang bisa saja timbul hingga menjadi implikasi hukum. Seperti yang dia jelaskan pada Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada unsur pidana bagi setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Pasal 488 itu konteksnya umum, kepada setiap orang yang memberikan keterangan data tidak benar terkait data pemilih. Karena data pemilih memuat delapan item, dari nomor KK sampai alamat rumah.

Ini yang coba kami pastikan agar PKD memastikan data pemilih dari Coklit itu benar data akurat. Jika tidak valid dapat berpotensi terjadinya pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, yang menjadi subjek hukum yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan hasil Coklit di tingkat kelurahan.

“Oleh sebab itu harus betul-betul (dilakukan) sehingga kami berupaya melakukan pencegahan. Kami selalu mengingatkan hasil coklit diumumkan oleh PPS,” ujarnya.

Unsur pidana selanjutnya tertuang pada Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu pada tahapan pencalonan anggota DPD RI, terkait dengan politik uang, bahwa setiap orang dilarang untuk menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memberikan dukungan.

“Dukungan ini murni, tidak diberikan janji sehingga masyarakat memberikan KTPnya. Ini harus diantisipasi,” tegasnya..

Kemudian Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan penggunaan dokumen palsu atau dipalsukan. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page