
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi yakni Agus Amri, melayangkan keberatan terhadap lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana oleh Polresta Samarinda.
Perkara yang telah dilaporkan hampir satu tahun lalu itu dinilai jalan di tempat meski bukti-bukti dianggap kuat dan lengkap.
Agus menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (2/7/2025).
“Sudah hampir setahun laporan kami masuk, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan.
Padahal bukti-buktinya sangat jelas, ada CCTV, dokumen resmi, bahkan saksi-saksi,” kata Agus Amri.
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Agustus 2024, kliennya yakni Jimi yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Delta Abadi melaporkan adanya pengambilalihan paksa pengelolaan perusahaan oleh HG, yang juga merupakan komisaris perusahaan dan ipar Jimi.
“Perusahaan diambil alih secara sepihak. Aset-aset dibawa keluar, termasuk kendaraan operasional dan barang-barang toko. Ini murni perampasan,” lanjutnya.
Namun, menurut Agus, penyidik Polresta Samarinda justru menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
“Ini yang kami pertanyakan. CCTV ada, akta perusahaan lengkap, pengambilan barang terekam jelas tapi justru dianggap tidak cukup bukti?
Maka kami minta Polda Kaltim turun tangan melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik,” tegasnya.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kaltim, turut hadir unsur dari Inspektorat, Propam, dan ahli pidana.
Sesi pertama menghadirkan pelapor dan kuasa hukum terlapor. Namun, terlapor yakni HG tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Yang kami sesalkan adalah sejak awal tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan.
Padahal mereka masih satu keluarga. Harapan kami sebenarnya sederhana yakni damai. Tapi kalau tidak bisa, hukum harus ditegakkan,” ungkap Agus.
Agus juga menyebutkan tengah dilaporkan balik oleh HG atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.
Padahal lahan yang dimaksud selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat parkir armada perusahaan.
“Lucunya, selama bertahun-tahun digunakan bersama. Tapi setelah aset dibawa lari, malah kami yang dilaporkan. Ini jadi sorotan juga dalam gelar perkara,” tambahnya.
Dia memperkirakan total kerugian dari peristiwa tersebut bisa mencapai Rp10 miliar, termasuk alat berat, aset perusahaan, dan dana operasional yang diduga dialihkan ke rekening pribadi.
“Kami hanya minta proses hukum ini berjalan secara profesional dan transparan. Karena kalau tidak, kami khawatir ada kesan pembiaran,” tegas Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan bahwa Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang menangani gelar perkara atas laporan tersebut.
“Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang melaksanakan gelar atas laporan ini. Kami melayani dengan cepat pengaduan ini,” ujar Kombes Yuliyanto.
Dja juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi Polresta Samarinda, penanganan perkara ini sebenarnya masih berjalan. (*)
