Metro

Siap-Siap!!! DLH Balikpapan akan Revisi Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Membuang di Luar TPS Disanksi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Di tengah pesatnya pembangunan serta pertumbuhan di Kota Balikpapan, polemik limbah rumah tangga tentunya juga semakin subur. Hal ini disadari betul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Terkait itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, DLH Kota Balikpapan Mardanus mengatakan revisi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya Perda yang sebelumnya tentang pengelolaan sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota.

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, pihaknya kerap mendapati banyaknya sampah yang berserakan di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Padahal, TPS dalam kondisi kosong. Tak hanya itu, petugas kebersihan juga kerap mendapati masyarakat yang membuang sampah depan gang.

“Terkadang masyarakat ini pakai motor lempar tidak mau turun dulu dari kendaraannya. Kalau pagi itu kami sering lihat sampah yang penuh di luar TPS. Perilaku ini yang semestinya harus diubah dan memang diperlukan adanya sosialisasi. Kalau dibiarkan jadi gak elok dipandang dan jadi tidak nyaman,” ungkapnya saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Sabtu (26/3/2022).

Oleh sebab itu, dia pun mengusung akan adanya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selanjutnya di setiap TPS akan diawasi oleh petugas DLH. “Jadi begitu ada yang buang (sampah di luar TPS) langsung ditindak. Agar masyarakat paham,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pesatnya pembangunan, khususnya kawasan perumahan yang sudah semakin menjamur di Kota Balikpapan, tentunya volume sampah juga pasti akan bertambah. Oleh sebab itu dia berharap pengelolaan sampah khususnya di perumahan dapat dikelola sendiri oleh pengembang sehingga tidak membebankan TPS.

“Kalau perumahan inikan ada pengelolanya. Seharusnya mereka sendiri yang mengelola sampahnya,” ujarnya.

Adapun untuk teknisnya, kata dia akan dibahas lebih lanjut. “Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA. Atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya,” ucap dia.

Dalam prosesnya, mengenai rencana tersebut, DLH akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pengembang perumahan. “Saat ini dalam tahap penjajakan.

Mudah-mudahan pola yang dibuat Kepala Dinas DLH bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini Kadis juga berkeinginan bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan salah satu izinnya dan syaratnya harus ada pengelola sampah sendiri,” harapnya.

Saat disinggung perumahan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Mardanus angkat bicara. “Itukan memang tanggung jawab kami, tapi kan sampai sejauh ini kami juga belum tahu perumahan mana saja yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Setahu saya baru di Balikpapan Baru,” tutupnya. (*)

To Top