
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pengunjung hingga kasir swalayan Maxi yang terletak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan tiba-tiba tersentak dengan kehadiran orang nomor satu di Kota Balikpapan yakni Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Kamis (28/4/2022).
Tak lupa para karyawan serta pengunjung mengabadikan momen tersebut menggunakan ponselnya masing-masing.
Saat memasuki swalayan tersebut, langkah wali kota terhenti di depan seorang pengunjung wanita yang sedang berbelanja minyak goreng. Minyak goreng kemudian diambil dari tangan sang pengunjung. Sejurus kemudian wali kota menengok keterangan kedaluwarsa. “Jjangan lupa ya bu, diteliti tanggal kedaluwarsanya,” imbau Wali Kota H Rahmad Mas’ud. Dari situ, Rahmad Mas’ud melanjutkan langkahnya, memeriksa satu demi satu kelaikan edar makanan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Ya, kedatangan wali kota dalam rangka inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah pusat belanja untuk memastikan ketersediaan bahan makan dan kelaikan barang konsumsi. Tak sendiri, dalam kegiatan tersebut wali kota didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Sidak digelar didua tempat. Adapun lokasi sebelumnya yakni toko Susana Baru yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Disampaikannya, kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga dan melindungi masyarakat. Hasilnya, seluruh produk yang dijual di dua perbelanjaan tersebut aman dikonsumsi. Tidak ada barang konsumsi yang kedaluwarsa.
“Alhamdulillah dalam sidak hari ini kami tidak menemukan ada produk yang kedaluwarsa. Terima kasih atas semua peran dan dukungan, swalayan, supermarket,” ungkapnya kepada awak media seusai sidak.
Dalam kesempatan itu, Rahmad juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat membeli barang yang dikonsumsi. Dia meminta agar masyarakat teliti terlebih dahulu saat membeli produk.
“Ya, dilihat dulu tanggal kedaluwarsa. Itu yang paling penting dan itu juga yang harus diingatkan kepada masyarakat,” tutupnya.
Tidak ditemukan barang konsumsi yang terlewat dari masa berlakunya namun wali kota menemukan minuman beralkohol yang dijual di Toko Susana Baru. Terkait itu Rahmad langsung menginstruksikan Dinas Perdagangan untuk memeriksa izin penjualannya.
“Jadi sudah dicek ternyata ada izinnya, yang tidak boleh diecer. Tapi tadi kami imbau, tidak memajang (minuman beralkohol) karena mengganggu ketertiban umum serta mengganggu pemandangan,” pintanya. (*)



