Peristiwa

Sidang Akhir Tahun, Tiga Sekawan Sindikat Narkoba Divonis 11 Tahun

VONIS: Tiga terdakwa yang tersangkut jaringan narkoba menjalani sidang putusan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)


KOTAKU, BALIKPAPAN-Sidang terakhir tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (30/12/2019) siang. Dalam sidang kali ini, majelis hakim memvonis tiga sekawan terdakwa sindikat jaringan narkoba. Tak tanggung-tanggung, majelis hakim yang diketuai Sutarmo dan hakim anggota Arif Wicaksono dan Anggraini menjatuhi pidana penjara kepada ketiganya masing-masing 11 tahun.

Putusan majelis hakim tergolong tinggi. Meskipun kuasa hukum ketiga terdakwa sudah mengajukan permohonan keringanan melalui kuasa hukum mereka, majelis hakim tetap memutus ketiganya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Situmorang pada sidang sebelumnya, yakni tuntut 11 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhi pidana kepada terdakwa Jahari Seregar selama 11 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Menjatuhi pidana kepada terdakwa Kasim alias Iyung 11 tahun penjara dan denda 1 miliar. Menjatuhi pidana terhadap Djuneri 11 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider tiga bulan,” ujar Sutarmo.

Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa memilih pikir-pikir apakah menerima atau malah akan mengajukan banding. Tanggapan itu mereka sampaikan setelah berdiskusi dengan kuasa hukum mereka. Begitu juga dengan JPU Denny Situmorang, juga menyatakan pikir-pikir.

Mengingatkan kembali, kasus ini diketahui bermula saat ketiga terdakwa diamankan personel Ditreskoba Polda Kaltim. Kejadian bermula saat terdakwa Jahari ditelpon oleh terdakwa Iyung tanggal 15 Juni 2019. Saat itu Iyung menawari Jahari narkoba jenis sabu. Mendapat telpon itu, Jahari pun meluncur dari rumahnya di Jalan PDAM Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, ke rumah Iyung yang tak jauh dari rumahnya.

Setibanya di lokasi, Iyung langsung menyerahkan barang haram itu kepada Jahari. Untuk membuktikan keasliannya, keduanya terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Usai mengonsumsi sabu-sabu, lalu Jahari pamit pulang dan membawa sabu sebanyak 2 gram.

Keesokan harinya, terdakwa Jahari kembali datang menemui terdakwa Iyong dan memberikan uang sebesar Rp 2,8 juta yang merupakan bayaran dari sabu sebesar 2 gram. Setelah dilakukan transaksi, pada keesokan harinya, temannya yang lain berinisial AR (DPO) datang menemui Jahari lalu menitipkan kembali sabu dan mengatakan agar menyerahkannya kepada adiknya, AR. Tidak berapa lama, adik AR datang dan mengambil barang.

Namun sial, usai adik AR mengambil sabu dan pergi, pihak kepolisian langsung datang ke lokasi. Lalu mengamankan Jahari dan mengamankan sabu miliknya. Dari pengakuan Jahari, setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali mengamankan Iyong dan Djuneri. (ccd)

To Top