
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kasus kecelakaan maut simpang Rapak yang terjadi 21 Januari 2022 mulai disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan, Senin (6/6/2022). Kecelakaan maut yang menewaskan empat orang itu menyeret sopir truk tronton yakni MA sebagai tersangka.
MA menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim DR Ibrahim didampingi dua hakim Sutarmo dan Arief Wicaksono serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang menghadirkan empat orang saksi masing-masing dua orang saksi ahli dari kepolisian Lalu Lintas Polresta Balikpapan seorang saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kemudian pemilik truk tronton. “Untuk terdakwa MA dihadirkan via daring. Hari ini periksa sejumlah saksi ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saksi itu dijadikan Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dan membuktikan bahwa dakwaan jaksa sesuai dengan yang didakwa kepada terdakwa,” kata Arief Wicaksono yang juga menjabat sebagai Humas PN Balikpapan, seusai sidang.
Lantas, beragam pertanyaan diutarakan JPU khususnya terkait kondisi truk kepada pemilik truk. Di antaranya yakni terkait kondisi kendaraan, perawatan hingga KIR, sementara kepada Dishub terkait kelaikan kendaraan serta muatan kendaraan, sementara pihak kepolisian terkait SIM pengemudi.
“Dari sini, fakta terungkap memang kecelakaan itu akibat kelalaian sopir mengenai kelebihan beban kemudian penggunaan SIM yang tidak sesuai harusnya SIM B2 faktanya SIM A,” ungkapnya.
Di ruang sidang, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dihadiri Handaya selaku Kasipidum menambahkan fakta yang terungkap bahwa kendaraan memang dalam kondisi tidak layak jalan. “Artinya mengenai rem tangan, itu ternyata ada kendala lalu ada perubahan yang itu tidak boleh dilakukan seharusnya sebagai pemilik maupun sebagai pengemudi,” tambahnya.
Kata dia, seharusnya terdakwa sebagai pennaggungjawab kendaraan yang dikendarai, melakukan pengecekan terlebih dahulu dan bertanggungjawab terhadap muatan yang dimuat.
“Tapi fakta dia sendiri tidak tahu apa yang dimuat itu tidak benarkan. Kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi dalam kondisi kendaraan yang dikendarai,” tegasnya.
Sementara itu, terkait SIM kata dia, kejaksaan menyimpulkan bahwa SIM palsu. Seharusnya yang digunakan SIM B2 sesuai kendaraan yang dikemudikan terdakwa namun faktanya, terdakwa hanya memiliki SIM A yang dimanipulasi menjadi SIM B2 dengan cara menggunakan huruf tempel. “Itu tidak benar,” tutupnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan secara daring untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa. (*)



