
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan sebuah peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 277, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentu saja, peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Terlebih bagi para pecinta motor modifikasi, peraturan ini dianggap sebagai peraturan yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan. Itu karena dalam modifikasi dilarang melakukan perubahan yang mencolok.
Pada kesempatan kali ini Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman. Yang pertama, hindari mengubah rangka motor. Nah, jika motor yang digunakan untuk rutinitas sehari-hari hindari mengubah rangka motor tersebut jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda. Beda cerita jika motor yang diubah rangkanya hanya untuk keperluan pameran atau kontes dan tidak untuk dipakai sewaktu-waktu. Rasanya bebas jika ingin mengekspresikan gaya lewat modifikasi motor.
Kedua, jangan mengubah dimensi kendaraan, tips modifikasi motor yang dilarang adalah perubahan terhadap dimensi motor.
Pastikan wujud motor yang digunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK. Nah, untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu, sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.
Ketiga, tidak perlu mengubah warna motor. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wujud motor sesuai dengan yang tercantum dalam BPKB maupun STNK. Nah, dalam hal ini warna pun juga berlaku. Tidak perlu mengubah warna kendaraan bermotor jika tidak ingin ditilang. Tetapi, bisa berkreasi dalam menghias motor seperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan. Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan. Selain itu, jika memang ingin mengubah warna motor,0 bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga terkadang diperlukan.
Kemudian, hindari juga mengubah kapasitas mesin, bagi pengendara motor yang menyukai adu kecepatan. Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas. Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain. Selanjutnya mengganti knalpot. Nah, yang satu ini paling banyak dan sering ditemui. Apalagi penggunaan knalpot bersuara bising. Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang.
Selanjutnya, mencopot spion dan lampu sein padahal hal yang penting dalam berkendara. Spion membantu pengendara melihat sisi kanan kiri di belakang yang memudahkan pada saat berkendara, begitu juga lampu sein sebagai simbol pergerakan sepeda motor, tentunya jika dilepas atau tidak digunakan dapat membuat kecelakaan pada saat berkendara.
“Semoga tips di atas berguna bagi para bikers, karena sepeda motor yang amanlah yang akan menunjang keselamatan dan sebagai warga Indonesia yang taat hukum harus menaati Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Safety Riding Officer Astra Motor Kaltim 1 Daniel Natanael Toghas melalui siaran pers yang disampaikan, Senin (10/5/2021). (*)
